Aktivitas jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat pedesaan. Namun, dalam praktiknya, mekanisme transaksi yang melibatkan perantara seperti koperasi seringkali menimbulkan permasalahan terkait keterbatasan transparansi, khususnya dalam proses penimbangan yang tidak disaksikan secara langsung oleh petani. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan objek akad serta mencerminkan adanya asimetri informasi dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Sukamukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam perspektif fiqh muamalah. Permasalahan utama terletak pada keterbatasan transparansi dalam proses penimbangan yang tidak disaksikan secara langsung oleh petani, sehingga berpotensi menimbulkan unsur gharar dalam transaksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jual beli dilakukan melalui perantara Koperasi Unit Desa (KUD) yang berperan sebagai wakil (wakalah) petani dalam distribusi hasil panen. Secara formal, praktik tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, namun kejelasan objek akad belum sepenuhnya terpenuhi akibat keterbatasan akses informasi dalam proses penimbangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gharar yang bersifat kondisional, yaitu dapat dikategorikan sebagai gharar yasir apabila didukung oleh sistem yang transparan. Kerelaan petani dalam transaksi bersifat rasional dan berbasis kebutuhan ekonomi akibat keterbatasan akses, jarak, dan biaya. Keunggulan penelitian ini terletak pada analisis empiris terhadap praktik jual beli komoditas perkebunan berbasis koperasi dengan penekanan pada aspek penimbangan sebagai bagian dari objek akad, serta penguatan konsep gharar dalam konteks asimetri informasi, yang belum banyak dikaji dalam penelitian sebelumnya. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian fiqh muamalah yang lebih kontekstual terhadap praktik ekonomi lokal.
Copyrights © 2026