Perkembangan media sosial telah mengubah pola komunikasi keluarga, munculnya fenomena over sharenting, merupakan perilaku orang tua yang membagikan secara berlebihan informasi, foto, video, dan aktivitas anak di media sosial. Fenomena ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, dan perlindungan anak, mulai dari pelanggaran privasi, eksploitasi digital, cyberbullying, pencurian identitas, hingga ancaman terhadap psikologis anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan anak akibat over sharenting orang tua di media sosial perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta literatur terkait perlindungan anak dan media digital. Analisis dilakukan melalui teknik analysis content dengan pendekatan maqashid syariah yang meliputi hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-’aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa over sharenting bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam Islam dapat mengancam psikologis, dan masa depan anak. Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan privasi anak upaya dari menjaga menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga jiwa (hifz al-nafs), dan menjaga akal (hifz al-’aql). Oleh karena itu, orang tua dituntut untuk memiliki literasi digital bermedia sosial dan kesadaran dalam membagikan informasi di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi perlindungan data anak, edukasi digital parenting berbasis nilai Islam, dan pembatasan konten anak di media sosial.
Copyrights © 2026