Studi ini meneliti perlakuan akuntansi aset tetap berdasarkan SAK-EMKM di AD Teratak, sebuah usaha mikro penyewaan, dengan fokus pada rekonstruksi laporan laba rugi untuk meningkatkan akurasi perhitungan laba. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif yang didukung oleh analisis akuntansi terapan, data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha, observasi aset langsung, dan dokumentasi, diikuti dengan rekonstruksi laporan laba rugi secara sistematis menggunakan metode penyusutan garis lurus. Temuan menunjukkan bahwa penyusutan yang tidak tercatat oleh pemilik mengakibatkan laba yang terlalu tinggi sebesar Rp 39.090.000; setelah rekonstruksi yang memasukkan beban penyusutan sebesar Rp 2.130.000, laba bersih yang dikoreksi menjadi Rp 36.960.000. Studi ini berkontribusi pada literatur akuntansi dengan menunjukkan bahwa tidak adanya perlakuan aset tetap dalam catatan keuangan UMKM menghasilkan distorsi laba secara sistematis, dan dengan memperluas penelitian sebelumnya melalui keterkaitan eksplisit antara kepatuhan SAK-EMKM dan kualitas informasi keuangan pada perusahaan jasa yang padat aset. Temuan ini selanjutnya menunjukkan bahwa akuntansi aset tetap yang terstandarisasi mendukung transparansi keuangan dan pengambilan keputusan manajerial yang lebih tepat, dengan implikasi potensial bagi SDG 8 dalam hal pengembangan UMKM berkelanjutan.
Copyrights © 2026