Hukum waris Hindu pada masyarakat Bali secara tradisional dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan patrilineal yang menempatkan laki-laki sebagai ahli waris utama. Pola pewarisan ini menimbulkan perdebatan dalam konteks kesetaraan gender, khususnya terkait kedudukan dan hak perempuan dalam memperoleh warisan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum waris Hindu di masyarakat Bali serta mengkaji relevansinya dalam perspektif kesetaraan gender. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Hindu, awig-awig desa adat, serta didukung oleh data lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pewarisan tradisional masih dominan, telah terjadi dinamika dan penyesuaian dalam praktik pewarisan di masyarakat Bali, terutama melalui pemberian hak paweweh dan pengakuan terhadap peran perempuan dalam keluarga. Putusan-putusan lembaga adat serta perkembangan hukum nasional turut mendorong perubahan menuju keadilan dan kesetaraan gender. Dengan demikian, implementasi hukum waris Hindu di Bali menunjukkan kecenderungan adaptif yang berupaya menyeimbangkan nilai-nilai adat, ajaran Hindu, dan prinsip keadilan gender dalam kehidupan masyarakat modern. Hasil penelitian ini juga diharapkan bisa menjadi pedoman atau rujukan dalam menerapkan pewarisan pada kondisi kehidupan saat ini.
Copyrights © 2026