Penelitian ini mengkaji relevansi nilai Dharma dalam penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Nilai Dharma yang mencakup prinsip kebenaran, keadilan, kewajiban, dan keseimbangan memiliki potensi besar untuk memperkuat dimensi etis dan moral dalam praktik hukum kepailitan yang selama ini cenderung bersifat formalistik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber filosofi Hindu. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai Dharma secara substantif selaras dengan prinsip-prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Internalisasi nilai Dharma dalam proses kepailitan dan PKPU berpotensi mendorong keterbukaan debitur, perlakuan proporsional terhadap kreditur, serta komitmen moral dalam pelaksanaan rencana perdamaian. Dengan demikian, nilai Dharma dapat menjadi landasan moral yang memperkuat sistem hukum kepailitan Indonesia menuju keadilan substantif yang humanis dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026