Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Kekuatan Mengikat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Nakzim Khalid Siddiq; Prandy Arthayoga Louk Fanggi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6770

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan mengikat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan studi kasus Perkara Nomor 06/KPPU-L/2020. Perkara tersebut melibatkan dugaan praktik diskriminasi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melalui penerapan Program Wholesaleryang membatasi akses 301 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) terhadap harga tiket khusus rute Jeddah dan Madinah. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan KPPU memiliki kekuatan mengikat yang bersumber dari Pasal 43 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999, namun bersifat kondisional karena bergantung pada mekanisme upaya hukum keberatan dan fiat eksekusi Pengadilan Negeri. Sifat ekstra yudisial KPPU menyebabkan putusannya tidak dapat dieksekusi secara mandiri. Dalam perkara a quo, PT Garuda Indonesia terbukti melanggar Pasal 19 huruf d dan dikenakan denda Rp1.000.000.000,00, yang sekaligus menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha sektor transportasi udara.
Pergeseran Konsep Masif Dalam Pelanggaran Terstruktur Sistematis, Masif (TSM) : (Studi Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025) Prandy Arthayoga Louk Fanggi; Nakzim Khalid Siddiq
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7136

Abstract

Konsep pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum pemilu di Indonesia. Akan tetapi, perkembangan praktik ketatanegaraan menunjukkan adanya dinamika penafsiran terhadap unsur “masif” pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah Barito Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran konsep “masif” dalam pelanggaran pemilu setelah putusan tersebut serta implikasinya terhadap sistem penegakan hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengesampingkan ukuran kuantitatif administratif sebagai parameter dalam menentukan sifat “masif” dan memaknai konsep masif menjadi pendekatan kualitatif-demokratis yang menitikberatkan pada daya rusak pelanggaran terhadap integritas pemilihan dan kemurnian suara rakyat. Implikasi putusan ini memperluas parameter pelanggaran TSM dalam hukum pemilu Indonesia serta memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga integritas demokrasi
Relevansi Nilai Dharma dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU di Indonesia Nakzim Khalid Siddiq; Putri Raodah; Pahru Rizal
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 9 No 1 (2026): Volume 9 Nomor 1 Juni 2026
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v9i1.3937

Abstract

Penelitian ini mengkaji relevansi nilai Dharma dalam penyelesaian perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Nilai Dharma yang mencakup prinsip kebenaran, keadilan, kewajiban, dan keseimbangan memiliki potensi besar untuk memperkuat dimensi etis dan moral dalam praktik hukum kepailitan yang selama ini cenderung bersifat formalistik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kajian pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber filosofi Hindu. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai Dharma secara substantif selaras dengan prinsip-prinsip utama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Internalisasi nilai Dharma dalam proses kepailitan dan PKPU berpotensi mendorong keterbukaan debitur, perlakuan proporsional terhadap kreditur, serta komitmen moral dalam pelaksanaan rencana perdamaian. Dengan demikian, nilai Dharma dapat menjadi landasan moral yang memperkuat sistem hukum kepailitan Indonesia menuju keadilan substantif yang humanis dan berkelanjutan.
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Pariwisata Online Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Radha Oktarini Rusma; Nakzim Khalid Siddiq
Commerce Law Vol. 6 No. 1 (2026): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/vgedke54

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata, khususnya dengan hadirnya transaksi pariwisata online yang memudahkan konsumen dalam melakukan pemesanan tiket, akomodasi, hingga paket wisata. Kemudahan ini di satu sisi memberikan efisiensi, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, seperti ketidaksesuaian informasi produk, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, hingga pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi pariwisata online serta menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha biro pariwisata terhadap konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ditambah bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum konsumen telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya dalam praktik transaksi pariwisata online masih lemah akibat kurangnya pengawasan, lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa, serta rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha mencakup tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian, tanggung jawab administratif terkait kepatuhan terhadap izin dan standar layanan, serta tanggung jawab pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara digital, serta edukasi hukum bagi masyarakat agar tercipta ekosistem pariwisata online yang transparan, aman, dan berkeadilan.
Perlakuan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Aci Ositha Utami; Nakzim Khalid Siddiq
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2026)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i2.46

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komparatif sistem perlakuan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan Belanda. Perbandingan dua sistem hukum ini relevan mengingat perbedaan mendasar dalam paradigma yang mendasarinya: Indonesia yang masih condong pada pendekatan penghukuman (punitive approach)dan Belanda yang konsisten menerapkan pendekatan berbasis kesejahteraan sosial dan rehabilitatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun telah memiliki instrumen hukum progresif seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural dalam menerapkan keadilan restoratif bagi anak pelaku narkotika. Sebaliknya, Belanda telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam praktik peradilan sehari-hari, dengan mengutamakan rehabilitasi, supervisi sosial, dan intervensi psikologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi substantif dan kultural dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sangat diperlukan, dengan mengadopsi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum Belanda.
Perbandingan Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan Luh Gede Anastasya Maharani; Nakzim Khalid Siddiq
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65945/juridische.v3i1.58

Abstract

Penelitian ini membahas Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan dengan berfokus pada dasar-dasar serta penerapan hukum pidana. Kedua negara ini sama-sama menganut sistem civil law yang menekankan peraturan tertulis dan asas legalitas, namun memiliki perbedaan mendasar dalam implementasi dan pelaksanaan terhadap kejahatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Sistem Peradilan yang di tinjau sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Indonesia dan Criminal Prosedure act of South Korea (CPASK) sebagai KUHAP Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan perbandingan Sistem Peradilan dalam KUHP dan CPASK masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Korea Selatan cenderung lebih adaptif baik dari segi penerapan hukuman, kebijakan, serta reformasi terhadap perubahan sosial dan teknologi dibandingkan Indonesia. Penelitian ini diharpakan menjadi masukan dan upaya untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik.