Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengimplementasikan dan menyoal problematika zakat bahan dasar skincare terhadap masyarakat Dermaga Maccini Baji, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Metode pangabdian dilakukan dengan pendekatan Participatory Learning and Action (PLA) dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Masyarakat pesisir berpartisipasi bersama Dosen dan mahasiswa Hukum Keluarga STAI DDI Pangkep. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa Bahan Skincare dalam hukum fikih masuk dalam kategori‘Al-Asy’ab al-Tibbiyyah’; zakat kecantikan. Di lokasi penelitian, pendapatan nelayan dari bahan skincare terdapat dua jenis: rumput laut (Eucheuma cottonii) dan sango-sango (Gracilaria). Implementasi zakat bahan skincare belum berjalan sesuai ketentuan hukum Islam. Selain itu, problematika yang didapati bahwa mayoritas nelayan tidak mengeluarkan zakat karena beranggapan zakat itu terlalu mahal, mereka juga menganggap iuran bulanan di masjid bagian dari zakat, dan tidak adanya perwakilan Baznas Pangkep di masyarakat pesisir. Oleh karena itu, Kegiatan pengabdian ini berdampak positif terhadap pemahaman nelayan Dermaga Maccini Baji terhadap zakat bahan skincare.
Copyrights © 2026