Sejak pembentukan Kabinet Merah Putih pada tahun 2024, fungsi keimigrasian dan fungsi kewarganegaraan tidak lagi berada dalam satu kementerian, melainkan terbelah ke dalam dua kementerian yang berbeda. Pembelahan ini menyisakan persoalan mendasar dalam perlindungan warga negara Indonesia (WNI) berstatus undocumented di luar negeri, khususnya menyangkut ancaman kehilangan kewarganegaraan menurut Pasal 23 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan politik hukum perlindungan WNI undocumented dalam sistem keimigrasian Indonesia dan menemukan titik harmonisasi yang diperlukan, dengan wilayah akreditasi Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang ditunjang data primer berupa wawancara dengan pejabat imigrasi pada Perwakilan RI serta data resmi KJRI Jeddah dan KBRI Kuala Lumpur, serta komparasi melengkapi di KBRI Singapura dan KBRI Brunei Darussalam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai instrumen utama perlindungan status kewarganegaraan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Keterpisahan kelembagaan yang lahir dari Peraturan Presiden Nomor 155 dan Nomor 157 Tahun 2024 justru memutus keterhubungan yang saling melengkapi antara fungsi penerbitan dokumen dan fungsi penegasan status kewarganegaraan, sehingga melemahkan mekanisme perlindungan yang diamanatkan undang-undang. Penelitian merekomendasikan harmonisasi politik hukum, baik pada tataran peraturan presiden maupun undang-undang, agar desain kelembagaan kembali selaras dengan mandat konstitusional perlindungan setiap warga negara.
Copyrights © 2026