Pada masa transisi, dinamika sosial, ekonomi, politik dan hukum mengalami perubahan signifikan, sehingga pembentukan kebijakan yang ada dituntut untuk mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang. Pembentukan undang-undang dalam masa transisi menjadi salah satu indikator penting dalam melihat bagaimana negara menavigasi perubahan menuju sistem yang lebih demokratis. Politik hukum yang berkembang dalam masa transisi, mencerminkan dinamika kekuasaan, perubahan dalam nilai-nilai demokrasi, serta dorongan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Tulisan ini menghasilkan dua kesimpulan di antaranya: Pertama, bahwa pembentukan undang-undang dalam kedua periode masa transisi kekuasaan (periode 2018-2019 dan 2024-2025) menunjukkan pola berulang yaitu adanya peningkatan aktivitas pembentukan undang-undang pada akhir masa jabatan DPR. Kedua, pola pembentukan undang-undang dalam masa transisi di Indonesia terindikasi sebagai pola legislasi panik (panicked-legislation) yang dapat diidentifikasi melalui tiga indikator di antaranya pertama, pemadatan jadwal pembahasan yang tidak realistis. Kedua, dominasi kepentingan politik jangka pendek atas pertimbangan teknis-yuridis. Ketiga, minimnya transparansi dan partisipasi publik, di mana proses deliberasi dilakukan secara tertutup atau hanya melibatkan kelompok kepentingan tertentu.
Copyrights © 2026