Kewarganegaraan dan keimigrasian secara historis memiliki keterkaitan yang erat dalam sistem hukum dan administrasi negara di Indonesia. Namun, perkembangan pengaturan kelembagaan kedua fungsi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dan tata kelola penanganan kewarganegaraan. Artikel ini mengkaji perkembangan penanganan kewarganegaraan serta dinamika hubungan kelembagaan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang didukung pendekatan historis, studi literatur, analisis dokumen, dan wawancara dengan pejabat serta praktisi yang terlibat dalam pengelolaan kewarganegaraan dan keimigrasian. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi perkembangan kewenangan dan pola hubungan kelembagaan dalam penanganan kewarganegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan kewarganegaraan di Indonesia berkembang melalui fase integrasi, fragmentasi, dan dualitas kewenangan. Penelitian juga menemukan bahwa berbagai proses kewarganegaraan tetap berkaitan erat dengan fungsi keimigrasian, terutama dalam verifikasi status, persyaratan keimigrasian, dokumen keimigrasian, dan pengelolaan data kewarganegaraan. Temuan tersebut menunjukkan adanya hubungan fungsional yang berkelanjutan antara kewarganegaraan dan keimigrasian dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026