Fenomena over regulasi dan disharmoni peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas kebijakan publik. Regulasi yang tumpang tindih, tidak sinkron, serta tidak berbasis evaluasi menyeluruh menjadi tantangan serius dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi pembenahan tata kelola perundang-undangan di Indonesia melalui reformasi kelembagaan dan metodologi legislasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan teknik studi kepustakaan dan studi perbandingan hukum terhadap sistem legislasi di Korea Selatan dan Jerman. Fokus analisis diarahkan pada praktik pengendalian regulasi, evaluasi efektivitas undang-undang, dan inovasi metodologis dalam pembentukan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi lembaga independen serta pemberian kewenangan untuk memantau efektivitas undang-undang pasca-implementasi sangat diperlukan. Selain itu, metode omnibus law dapat digunakan untuk menyederhanakan regulasi, asalkan diatur secara eksplisit dalam undang-undang dan berbasis kajian akademik yang mendalam. Dengan reformasi yang menyeluruh dan berbasis prinsip good regulatory governance, sistem hukum Indonesia dapat ditata ulang menuju kepastian, efisiensi, dan adaptabilitas.
Copyrights © 2026