Penelitian ini mengkaji profitabilitas BPD Syariah di Indonesia antara tahun 2016 dan 2024 dalam kaitannya dengan pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Data sekunder dari laporan keuangan tahunan BPD Syariah digunakan secara kuantitatif. Populasi penelitian terdiri dari seluruh Bank Pembangunan Daerah Syariah yang terdaftar di OJK. Sampel akhir sebanyak 5 bank diperoleh melalui penggunaan purposive sampling. Mudharabah, musyarakah, murabahah, dan pembiayaan ijarah merupakan variabel independen, sedangkan ROE dan ROA merupakan variabel dependen yang digunakan untuk mengukur profitabilitas. Regresi linear berganda dan statistik deskriptif digunakan untuk menilai data setelah pengujian asumsi tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua bentuk pembiayaan syariah memiliki dampak substansial terhadap profitabilitas bank secara bersamaan. Pembiayaan murabahah, sebagian, secara signifikan dan menguntungkan mempengaruhi ROE dan ROA. Pembiayaan ijarah memiliki dampak negatif terhadap ROE tetapi dampak positif terhadap ROA. Sementara pembiayaan musyarakah berdampak signifikan dan negatif terhadap kedua metrik profitabilitas, pembiayaan mudharabah berdampak negatif pada ROA tetapi berpengaruh baik pada ROE. Hasil ini menunjukkan bagaimana pembiayaan bagi hasil versus pembiayaan tanpa bagi hasil dalam perbankan syariah regional memiliki efek profitabilitas yang berbeda.
Copyrights © 2026