Pesatnya perkembangan zaman menjadikan penampilan sebagai aspek penting bagi pria maupun wanita. Namun, sebagian produk skincare yang beredar mengandung bahan berbahaya yang tidak dijelaskan secara jelas, sehingga berpotensi merugikan kesehatan kulit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber utama peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum menjamin keadilan, kepastian, dan akses yang setara terhadap proses hukum. Dalam hukum perdata, tanggung jawab produk mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, konsumen perlu berhati-hati dalam memilih skincare dan tidak mudah tergiur harga murah maupun hasil instan.
Copyrights © 2026