Musyarakah adalah akad pembiayaan berbasis bagi hasil yang menempatkan keadilan dan risiko sebagai inti prinsip kontraktualnya. Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 mengatur prinsip-prinsip keadilan dan pembagian risiko dalam pelaksanaan akad Musyarakah di Indonesia. Artikel ini membandingkan norma dalam fatwa tersebut dengan konsep partnership dalam ekonomi Islam kontemporer, yang menekankan pada struktur kemitraan, risk sharing, dan keadilan distributif. Pendekatan penelitian bersifat normatif dan komparatif dengan metode fiqih muamalah dan analisis ekonomi Islam. Berdasarkan tinjauan literatur dan studi kasus lokal, ditemukan bahwa meskipun Fatwa DSN-MUI telah menetapkan kerangka keadilan dan risiko, dalam praktik terdapat penyimpangan terutama dalam hal pembagian kerugian dan transparansi. Konsep partnership kontemporer menawarkan alternatif penguatan norma-norma tersebut melalui model risiko-kepemilikan/modal yang adil dan mekanisme kontrol partisipatif. Artikel ini merekomendasikan integrasi praktik dan regulasi agar akad Musyarakah semakin konsisten dengan prinsip keadilan dan pembagian risiko, terutama di lembaga keuangan syariah dan fintech.
Copyrights © 2026