Artikel ini bertujuan untuk menganalisis makna, kriteria, dan konsep pengaturan pembelaan seimbang dalam pembelaan terpaksa (noodweer) pada hukum pidana Indonesia. Isu hukum dalam penelitian ini muncul karena Pasal 49 KUHP mengakui pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana, tetapi tidak menjelaskan secara eksplisit indikator pembelaan yang seimbang. Kekaburan norma tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran hakim dalam beberapa putusan mengenai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan seimbang dalam Pasal 49 KUHP harus dimaknai sebagai pembelaan yang perlu, wajar, dan setara dengan serangan melawan hukum yang sedang atau segera terjadi. Kriterianya meliputi adanya serangan melawan hukum, sifat serangan yang seketika, kepentingan hukum yang dilindungi, keseimbangan antara serangan dan pembelaan, serta tidak berubah menjadi tindakan pembalasan. Hukum pidana Indonesia masih belum memberikan indikator proporsionalitas secara eksplisit apabila dibandingkan dengan Penal Code Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, pengaturan ke depan perlu merumuskan batasan pembelaan seimbang secara lebih jelas untuk memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi putusan hakim.
Copyrights © 2026