Pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri (PLN) merupakan instrumen vital dalam menjamin akuntabilitas keuangan negara dan ketercapaian tujuan pembangunan yang terukur. National Urban Development Project (NUDP) adalah pinjaman IBRD senilai USD 49,6 juta (Loan No. 8976-ID; Project ID P163896) yang disetujui World Bank pada 11 Juni 2019 guna memperkuat kapasitas perencanaan perkotaan terpadu di 13 kota prioritas Indonesia, dengan tiga kementerian pelaksana: Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. Proyek ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025 melalui restrukturisasi 2024. Berbeda dari kajian sebelumnya yang mengkaji pengawasan PLN secara umum, penelitian ini merupakan upaya pertama yang secara sistematis memetakan kerangka pengawasan NUDP melalui perspektif tiga pilar dan merumuskan Model Kerangka Pengawasan Integratif (MKPI) sebagai solusi konseptual atas gap koordinasi yang teridentifikasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan Framework Analysis (Gale et al., 2013) terhadap dokumen primer World Bank dan regulasi nasional periode 2019–2025. Hasil kajian mengungkap bahwa pengawasan NUDP beroperasi melalui tiga pilar: pengawasan internal kementerian oleh Inspektorat Jenderal; pengawasan eksternal negara oleh BPKP dan BPK; serta fiduciary oversight World Bank melalui IFR dan Implementation Support Mission. Tiga gap koordinasi struktural teridentifikasi: ketiadaan forum koordinasi antarlembaga, inkonsistensi standar pelaporan nasional-internasional, dan keterbatasan kapasitas APIP daerah. MKPI yang dirumuskan menawarkan solusi sistemik melalui FKPPL, SIMP terpadu, dan program penguatan kapasitas APIP yang dapat menjadi model bagi proyek PLN multilateral lainnya di Indonesia.
Copyrights © 2026