Undang-undang yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) telah banyak diundangkan oleh Pemerintah dan DPR. Namun, dalam praktiknya, seringkali undang-undang tersebut menimbulkan resistensi dari masyarakat dan bahkan secara nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik undang-undang yang bersumber dari Perpu pasca Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kecenderungan lahirnya produk hukum yang tidak demokratis, serta merumuskan bentuk rekayasa konstitusional guna mendemokratisasikan mekanisme persetujuan Perpu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang yang bersumber dari Perpu cenderung lahir dalam konfigurasi politik yang elitis dan menghasilkan produk hukum bercorak konservatif. Kondisi ini dipengaruhi oleh dominasi eksekutif serta kuatnya koalisi pendukung pemerintah di DPR yang melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan. Selain itu, ditemukan problem transplantasi hukum akibat pemindahan norma dari rezim kedaruratan ke rezim hukum normal tanpa kompatibilitas dengan kondisi sosial. Akibatnya, terjadi ketegangan antara dasar situasional Perpu dan karakter undang-undang yang bersifat umum dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan rekayasa konstitusional dan legislasi dengan menempatkan persetujuan DPR sebagai justifikasi politik atas kegentingan memaksa, melalui model keberlakuan terbatas, legislasi biasa, atau mekanisme ketidaksetujuan sebagaimana praktik Korea Selatan, guna menjamin legitimasi konstitusional dan demokratis secara prosedural.
Copyrights © 2026