Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Bumi Ayu RT 23 melalui legalitas usaha Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum pendampingan, sebagian besar UMKM masih berada pada sektor informal dan belum memiliki legalitas usaha. Hal ini disebabkan oleh rendahnya literasi digital, minimnya akses informasi OSS, serta kurangnya pemahaman mengenai pentingnya NIB. Setelah dilakukan pendampingan, terjadi peningkatan signifikan dalam kepemilikan NIB, kesadaran hukum, serta akses pelaku UMKM terhadap program pemerintah dan lembaga keuangan. Selain itu, pendampingan juga meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha dan memperkuat posisi mereka dalam ekonomi formal. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan literasi digital dan akses teknologi. Kesimpulannya, pendampingan NIB berperan penting dalam meningkatkan kapasitas, legalitas, dan daya saing UMKM di tingkat lokal.
Copyrights © 2026