Penelitian ini membahas perbandingan sistem perbankan konvensional dan syariah dalam transaksi digital lintas bank di era ekonomi Islam digital. Transformasi teknologi keuangan (fintech) telah meningkatkan efisiensi sistem konvensional melalui integrasi jaringan seperti BI-FAST dan API terbuka, sementara perbankan syariah masih menghadapi tantangan dalam standardisasi teknologi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah seperti larangan riba dan gharar. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif-komparatif terhadap berbagai jurnal, regulasi, dan laporan industri terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem konvensional unggul dalam kecepatan dan efisiensi, sedangkan sistem syariah lebih kuat dalam transparansi, etika, dan nilai keberlanjutan. Dengan mengintegrasikan keunggulan teknologi dan nilai-nilai maqashid syariah, Indonesia berpotensi mengembangkan ekosistem transaksi digital lintas bank yang efisien, adil, dan berkeberkahan. Kata kunci : transaksi digital, perbankan syariah, konvensional, fintech, ekonomi islam
Copyrights © 2026