Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyuluh agama dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah sebagai upaya mencegah pernikahan dini pada remaja di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data penelitian terdiri atas data primer yang diperoleh dari penyuluh agama dan pihak terkait di KUA Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam serta data sekunder yang berasal dari dokumen dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama memiliki peran yang penting dalam mencegah pernikahan dini melalui pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah. Peran tersebut diwujudkan melalui fungsi informatif dan edukatif dengan memberikan pemahaman mengenai hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta kesiapan fisik, mental, dan spiritual dalam berumah tangga. Selain itu, penyuluh agama juga menjalankan fungsi konsultatif, advokatif, dan motivatif dengan memberikan pendampingan, solusi, serta dorongan kepada remaja agar lebih memahami pentingnya kesiapan dalam membangun kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah di KUA Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam menjadi salah satu upaya preventif dalam meningkatkan pemahaman remaja dan mencegah terjadinya pernikahan dini.
Copyrights © 2026