Putusan judex facti dalam Perkara Hak Cipta Nomor 95/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jakarta Pusat memicu ketegangan yuridis mengenai status musik tanpa teks yang diintegrasikan ke dalam karya sinematografi. Isu utama dalam penelitian ini adalah adanya misinterpretasi terhadap Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana hakim menganggap musik "melebur" menjadi aset milik produser film, sehingga meniadakan hak ekonomi pencipta asal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan analisis putusan pengadilan (case approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa musik tanpa teks tetap merupakan ciptaan yang mandiri dan otonom, sehingga integrasinya ke dalam film seharusnya tunduk pada rezim lisensi sinkronisasi, bukan pengalihan kepemilikan otomatis. Penafsiran tekstual hakim terhadap Pasal 33 ayat (1) terbukti mengabaikan prinsip sistematis dan teleologis dalam perlindungan hak cipta. Sebagai rekomendasi, penulis menekankan perlunya hakim niaga menerapkan penafsiran hukum yang lebih holistik dengan memisahkan identitas hukum pre-existing works dari karya sinematografi guna menjamin kepastian hak ekonomi pencipta serta menjaga ekosistem manajemen kolektif royalti di Indonesia.
Copyrights © 2026