Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 menghadirkan batas bebas pajak sebesar lima ratus juta rupiah untuk UMKM orang pribadi, namun menimbulkan paradoks antara kepastian dan keadilan hukum. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kepastian hukum dalam pengenaan pajak final UMKM dari aspek normatif, temporal, dan implementatif; serta akibat hukumnya terhadap perwujudan keadilan bagi wajib pajak dari aspek distributif dan prosedural. Analisis dilakukan terhadap UU HPP No. 7/2021 dan PP No. 55/2022 menggunakan content, comparative, dan critical analysis. Temuan menunjukkan bahwa pertama, UU HPP memberikan kepastian normatif namun menghadapi legal vacuum pada perpanjangan fasilitas pasca 2024; kedua, meskipun ada kemajuan distributif melalui batas bebas Rp500 juta, persistensi horizontal inequity (UMKM pribadi vs badan hukum) dan vertical inequity (tarif berbasis omzet tanpa profitabilitas) tetap problematik. Penelitian menyimpulkan sistem perpajakan UMKM memerlukan reformasi komprehensif berupa revisi PP No. 55/2022 dengan sunset clause eksplisit, harmonisasi perlakuan UMKM, dan pengembangan tarif berbasis laba presumtif spesifik sektor untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.
Copyrights © 2026