Perkembangan teknologi informasi yang pesat membawa tantangan baru bagi masyarakat, terutama terkait potensi pelanggaran hukum berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), penyalahgunaan media sosial, serta jeratan ekonomi melalui pinjaman online ilegal dan judi online. Fenomena ini tidak jarang menyasar masyarakat awam yang minim literasi hukum digital. Program pengabdian masyarakat (KKN) ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum yang preventif guna meningkatkan kesadaran warga dalam menyikapi ancaman digital tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula RW 037, Desa Sumberjaya, dengan sasaran utama warga, khususnya kelompok bapak-bapak di lingkungan tersebut. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi hukum dengan pendekatan Pos Bantuan Hukum, di mana warga diberikan pemahaman praktis mengenai cara melindungi diri, risiko hukum dari tindakan ilegal, serta langkah-langkah yang harus diambil jika terjerat kasus. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bahaya pinjaman online dan judi online, serta pentingnya etika dalam bermedia sosial. Melalui pendampingan ini, diharapkan warga RW 037 Desa Sumberjaya dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mampu memitigasi risiko hukum di era digital.
Copyrights © 2026