Rendahnya literasi hukum masyarakat dan belum optimalnya pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan menjadi tantangan dalam mewujudkan akses keadilan yang merata. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mengoptimalkan fungsi Posbankum melalui pendekatan Service Learning. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan penyuluhan hukum, pendampingan, evaluasi, dan refleksi bersama masyarakat. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Warakas, Kelurahan Bukit Duri, dan SMP Negeri 49 Jakarta melalui penyuluhan interaktif, konsultasi hukum, serta penguatan kapasitas paralegal Posbankum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat dan pelajar mengenai hak dan kewajiban hukum, mekanisme penyelesaian masalah hukum, serta pemanfaatan layanan bantuan hukum. Posbankum semakin dikenal dan dimanfaatkan sebagai sarana akses keadilan di tingkat kelurahan. Program ini mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat dan pencapaian tujuan SDGs 16 tentang akses keadilan yang inklusif.
Copyrights © 2026