Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan akad syariah dan praktik bisnis kuliner pada usaha mikro berhubungan satu sama lain. Metode kuantitatif digunakan untuk mengumpulkan data, dengan 40 responden menerima kuesioner. Akad syariah digunakan sebagai variabel independen dan praktik bisnis kuliner digunakan sebagai variabel dependen dalam penelitian ini. Hasil uji korelasi rank spearman digunakan untuk menganalisis data. Hasil menunjukkan hubungan yang signifikansi p sebesar 0,01. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan prinsip syariah seperti kejujuran, transparansi, dan keadilan berkorelasi positif dengan kualitas operasi bisnis kuliner. Akibatnya, penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam pengembangan bisnis mikro yang menggunakan nilai-nilai syariah.
Copyrights © 2026