Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan media sosial di kalangan anak, namun juga memunculkan berbagai risiko. Kondisi tersebut mendorong perlunya upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital, termasuk pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak di era digital dan pentingnya pembatasan akses media sosial bagi anak sesuai dengan ketentuan PP TUNAS. Kegiatan dilaksanakan di Desa Lembang-Lembang, Kabupaten Polewali Mandar, dalam bentuk sosialisasi Materi yang disampaikan meliputi risiko penggunaan media sosial bagi anak, substansi PP TUNAS, peran orang tua dalam pengawasan aktivitas digital anak, serta pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi dan sesi tanya jawab, yang menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap isu perlindungan anak di era digital.
Copyrights © 2026