Upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan rekam medis yang baik diperlukan unsur penunjang yaitu pembuatan formulir rekam medis. Beberapa formulir yang wajib ada dalam penyelenggaraan rekam medis adalah formulir general consent (persetujuan umum) dan Informed consent (persetujuan/ penolakan tindakan). Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan dari desain formulir yang ada di klinik Fisioterapi UMSIDA yaitu formulir persetujuan setelah penjelasan belum dipisahkan antara informasi yang ditujukan pada persetujuan umum (general consent) dan informasi yang ditujukan untuk persetujuan/ penolakan tindakan (informed consent), selain itu juga belum memenuhi standar sesuai dengan unsur desain formulir. Tujuan dalam pengabdian masyarakat ini adalah redesain dan pendampingan implementasi formulir general consent dan informed consent di Klinik Fisioterapi UMSIDA. Hasil abdimas ini dilakukan tahap analisis kebutuhan yang dilakukan melalui tahapan wawancara dengan user, desain formulir sesuai dengan aspek anatomi yang terdiri dari (Heading, Introduction, Instruction, Body, Close), isi terdiri dari (Kelengkapan butir data/ item, Terminologi data, Istilah, Singkatan, Simbol) dan fisik terdiri dari (Bahan, bentuk, warna dan ukuran) selanjutnya hasil analisis kebutuhan serta dilakukan pendampingan implementasi hasil redesain formulir General Consent dan Informed Consent.
Copyrights © 2026