DOI : 10.25157/caselaw.v7i2.6145 Abstract Penelitian ini mengkaji putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi dan risiko pembentukan norma barudalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Persoalan ini penting karena Mahkamah Konstitusi padadasarnya diberi mandat konstitusional sebagai penjaga konstitusi melalui kewenangan pengujianundang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalamdoktrin klasik, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai negative legislator, yaitu lembaga yangberwenang meniadakan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membentuknorma baru. Namun, dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi tidak selalu berhenti pada pembatalannorma. Melalui putusan bersyarat, baik dalam bentuk conditionally constitutional maupun conditionallyunconstitutional, Mahkamah Konstitusi kerap memberikan tafsir yang mengikat, menambahkan syarat,membatasi makna, bahkan membentuk akibat hukum baru. Penelitian ini menggunakan metode hukumnormatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan putusan.Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah UUD 1945, Undang-Undang MahkamahKonstitusi, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, doktrin hukum tata negara,serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan corak putusan bersyarat dan aditif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan bersyarat tidak selalu keliru secara konstitusional apabiladigunakan untuk melindungi hak konstitusional warga negara, mencegah kekosongan hukum, danmenjaga efektivitas norma. Namun, putusan bersyarat menjadi problematik apabila MahkamahKonstitusi masuk ke wilayah open legal policy, menggantikan pilihan pembentuk undang-undang, sertamelahirkan norma baru tanpa dasar konstitusional yang kuat. Penelitian ini menegaskan perlunya bataskonstitusional terhadap putusan bersyarat melalui tiga ukuran, yaitu dasar tekstual dalam konstitusi,penghormatan terhadap fungsi legislasi, dan pengendalian akibat hukum putusan.
Copyrights © 2026