Articles
Pendirian Negara Khilafah Islam Di Indonesia Perspektif Hizbut Tahrir Indonesia (Kajian Teoritis Hukum Tata Negara)
tanjung, Indra Utama
Jurnal Penelitian Medan Agama Medan Agama, Vol. 18, No. 1, 2018
Publisher : Jurnal Penelitian Medan Agama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kehancuran khilafahUtsmani pada maret 1924 membuat umat Islam kehilangan wibawa kekuasaan di mata dunia Sejak saat itu pula kaum muslimin di berbagai Negara di dunia selalu berusaha menemukan kembali serta membangun kembali sistem politik Islam/negara khilafah. Seperti ide pembentukan kembali Negara khilafaholeh Hasan al-Banna dengan mendirikan gerakan Ikhwanul Muslimin, Jamaat-e-Islami Pakistan (JIP) oleh Abu Aâla Al Maududi, Negara Islam Indonesia, disingkat (NII) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dan tak ketinggalan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut HTI: bahwasanya problematika utama yang menimpa kaum Muslimin saat ini disebabkan tidak diterapkannya hukum-hukum Islam di tengah masyarakat. Satu-satunya wadah yang mampu menjamin penerapan sistem dan hukum-hukum Islam secara total di tengah-tengahmasyarakat hanyalah khilafah al Islamiyah.Gagasan HTI tersebut mendapat penolakan khususnya dari Muhammadiyah, Al Washliyah dan Nadhlatul Ulama, ketiga ormas terbesar di Indonesia ini dengan berbagai alasan.Salah satu alasannya adalah bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila yangdihuni oleh berbagai macam ragam budaya. Indonesia juga bukan negara yangberideologi Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif Library Research dengan teori perlawanan hukum. Kesimpulannya adalah pendirian negara khilafah yang diusung olehHizbut Tahrir Indonesia menuai persoalan di tengah-tengah masyarakat dan peggiat akademisi. Di lain hal HTI berangapanmendirikan Negara khilafah adalah agenda yang mendesak yang harus dilakukan oleh umat Islam. di tengah kehidupan sekularisme yang menimpa umatIslam belakangan ini.
Pendirian Negara Khilafah Islam Di Indonesia Perspektif Hizbut Tahrir Indonesia (Kajian Teoritis Hukum Tata Negara)
Tanjung, Indra Utama
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, Vol. 9, No. 1, 2018
Publisher : Jurnal Penelitian Medan Agama
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kehancuran khilafah Utsmani pada maret 1924 membuat umat Islam kehilangan wibawa kekuasaan di mata dunia Sejak saat itu pula kaum muslimin di berbagai Negara di dunia selalu berusaha menemukan kembali serta membangun kembali sistem politik Islam/ negara khilafah. Seperti ide pembentukan kembali Negara khilafah oleh Hasan al-Banna dengan mendirikan gerakan Ikhwanul Muslimin, Jamaat-e-Islami Pakistan (JIP) oleh Abu Aâla Al Maududi, Negara Islam Indonesia, disingkat (NII) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dan tak ketinggalan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut HTI: bahwasanya problematika utama yang menimpa kaum Muslimin saat ini disebabkan tidak diterapkannya hukum-hukum Islam di tengah masyarakat. Satu-satunya wadah yang mampu menjamin penerapan sistem dan hukum-hukum Islam secara total di tengah-tengah masyarakat hanyalah khilafah al Islamiyah. Gagasan HTI tersebut mendapat penolakan khususnya dari Muhammadiyah, Al Washliyah dan Nadhlatul Ulama, ketiga ormas terbesar di Indonesia ini dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila yangdihuni oleh berbagai macam ragam budaya. Indonesia juga bukan negara yang berideologi Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif Library Research dengan teori perlawanan hukum. Kesimpulannya adalah pendirian negara khilafah yang diusung olehHizbut Tahrir Indonesia menuai persoalan di tengah-tengah masyarakat dan peggiat akademisi. Di lain hal HTI berangapan mendirikan Negara khilafah adalah agenda yang mendesak yang harus dilakukan oleh umat Islam. di tengah kehidupan sekularisme yang menimpa umat Islam belakangan ini
Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia
Indra Utama Tanjung
Jurnal Penelitian Medan Agama MEDAN AGAMA, VOL. 9, NO. 1, 2018
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (553.217 KB)
|
DOI: 10.58836/jpma.v0i0.3967
This study aims to describe the concept of Caliphate establishment in Indonesia the concept of the Khilafah State offered by Hizb at-Tahrir from various views and perspectives. By using the study of library research, this discourse on khilafah will be compared with various kinds of thoughts. Data collection is done by the method of documentation by retrieving data from existing document documents. The analysis used is content analysis or content analysis. Where data is analyzed based on objectives and the formulation of the problem raised. The conclusion that can be drawn from this study according to the author is that the system of the government Khilafah is not a Shari'a but only a choice, which is the right system to be applied when a government system in its era is a system of kingdoms or sultanates. The Prophet himself never left a definite message on how the system of state administration, for example, how the state was formed, how was the system of appointment of heads of state, who had the right to set laws. Because of this ambiguity it can be seen that the practice of the Islamic state system in its history has always changed.
Eksistensi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim (Tinjauan Yuridis dan Hukum Islam terhadap Undang-Undang No. 18 tahun 2011)
Indra Utama Tanjung
Al-Fikru: Jurnal Ilmiah Vol. 15 No. 2 (2021): Desember (2021)
Publisher : STAI Serdang Lubuk Pakam
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51672/alfikru.v15i2.52
This study aims to analyze the existence of the judicial commission on the supervision of judges in Law no. 18 of 2011 concerning the Judicial Commission. The research method used in this study is a qualitative method using a literature study approach. The main data source used is Law no. 18 of 2011 concerning the Judicial Commission and the Law on Amendments to Law Number 22 of 2004 concerning the Judicial Commission. Data analysis is carried out by comparing the existence of the judicial commission from the two legal sources, and then drawing conclusions about the existence of the judicial commission, and its function of supervising judges. The results of the study indicate that the change to Law No. 22 of 2004 is the answer to the ambiguity of the duties, authorities and functions of the Judicial Commission, because it is not clear enough what is meant by "other powers in order to maintain and uphold honor, dignity, and behavior". judge." The problem becomes clearer, if the other authority is interpreted as supervision, because in the laws and regulations there are other institutions (besides the Judicial Commission) which are given the authority to carry out supervision. It is also in the context of maintaining and upholding the honor, nobility of dignity, and the behavior of judges is supervision.
Islam Nusantara : Meluruskan Paradigma Islam Kearab-Araban
Indra Utama Tanjung;
M.Iqbal Irham;
Sugeng Wanto
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11706
Dewasa ini banyak sekali umat islam yang salah kaprah bahkan sulit membedakan antara kewajiban dengan sunnah, makruh atau bahkan hanya sebatas adat istiadat. Hal itu lah yang menarik penulis berkeinginan membahas tentang meluruskan paradigma islam kearab-araban dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa sesungguhnya terdapat perbedaan pendapat tentang isbal dan juga cadar. Satu hal yang pasti jika ditelisik lebih dalam ternyata ada korelasinya dengan sejarah akan kedua contoh budaya arab yang kemudian di adopsi islam tersebut. Pertama perihal isbal, isbal dilarang sebab dalilnya dikhawatirkan sombong, pabila tidak terbersit kesombongan dihati maka itu tidaklah dilarang. Begitupun juga dengan cadar, bahwa sesungguhnya cadar hanyalah sebahagian budaya arab dan timur tengah ketika itu. Yang kemudian masih dipertahankan oleh orang arab yang masuk islam, itulah yang kemudian berlanjut sampai saat ini.
JABARAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM (Kajian Teoritis Demokrasi Indonesia)
Indra Utama Tanjung;
Faisar Ananda Arfa
Jurnal Ilmiah Al-Hadi Vol 8 No 1 (2022): Juli-Desember
Publisher : Fakultas Agama Islam dan Humaniora, Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan Penelitian ini berisi tentang penjabaran Asas-asas hukum islam dalam konteks keindonesiaan yang mudah difahami, pada penelitian ini penulis ingin jabarkan tentang Macam-macam asas hukum islam yang setidaknya tiga asas secara umum beserta contohnya. Dengan pendekatan penelitian Analisis Normatif. Hasil pada penelitian ini adalah bahwa dari berbagaimacam literatur yang penulis kumpulkan dan baca, penulis menemukan asas-asas hukum islam secara garis besar ada tiga. Yakni: Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kebermanfaatan hukum.
Khilafah Political Controversy in Indonesia
Indra Utama Tanjung
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 2 (2023): April, Social and Religious Aspect in History, Economic Science and Law
Publisher : Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24815/jimps.v8i2.24680
This paper aims to investigate the political controversy surrounding the caliphate in Indonesia. Using a qualitative approach, this study explores the perspectives of various stakeholders on the topic, including religious leaders, politicians and the general public. The study also analyzes the historical background and current political environment in Indonesia to understand the context of the controversy, using normative juridical research methods. Indonesia is the world's most populous Muslim country, and the idea of a caliphate has been the subject of political controversy for many years. A caliphate is an Islamic state led by a supreme religious and political leader, known as the caliph, who is considered the successor of the Prophet Muhammad. The concept of the caliphate has been a subject of debate among scholars and political leaders in Indonesia, with some in favor and others opposed. The results show that the controversy surrounding the caliphate in Indonesia is complex and multi-dimensional, with a variety of opinions and perspectives. Some argue that the caliphate is essential for uniting the Muslim world and reviving the prestige of Islam, while others believe that the caliphate is incompatible with the principles of democracy and the diversity of the Indonesian population. The research also emphasizes the role of politics in shaping the debate and the impact of external factors, such as global politics and the actions of Islamic extremist groups. This research contributes to a better understanding of the political controversy surrounding the caliphate in Indonesia and its potential impact on Indonesia's future. The findings can inform policy decisions and provide insights for future research on related subjects.
Khilafah Political Controversy in Indonesia
Tanjung, Indra Utama
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 2 (2023): April, Social and Religious Aspect in History, Economic Science and Law
Publisher : Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24815/jimps.v8i2.24680
This paper aims to investigate the political controversy surrounding the caliphate in Indonesia. Using a qualitative approach, this study explores the perspectives of various stakeholders on the topic, including religious leaders, politicians and the general public. The study also analyzes the historical background and current political environment in Indonesia to understand the context of the controversy, using normative juridical research methods. Indonesia is the world's most populous Muslim country, and the idea of a caliphate has been the subject of political controversy for many years. A caliphate is an Islamic state led by a supreme religious and political leader, known as the caliph, who is considered the successor of the Prophet Muhammad. The concept of the caliphate has been a subject of debate among scholars and political leaders in Indonesia, with some in favor and others opposed. The results show that the controversy surrounding the caliphate in Indonesia is complex and multi-dimensional, with a variety of opinions and perspectives. Some argue that the caliphate is essential for uniting the Muslim world and reviving the prestige of Islam, while others believe that the caliphate is incompatible with the principles of democracy and the diversity of the Indonesian population. The research also emphasizes the role of politics in shaping the debate and the impact of external factors, such as global politics and the actions of Islamic extremist groups. This research contributes to a better understanding of the political controversy surrounding the caliphate in Indonesia and its potential impact on Indonesia's future. The findings can inform policy decisions and provide insights for future research on related subjects.
Perkembangan Hukum Laut Internasional Analisis Terhadap Kasus Laut Cina Selatan
Tia Miranda Tarigan;
Tharra Dwi Firanda;
Elvira Khairunisa;
Zahra Syariani Siregar;
Wingcun;
Mhd Wahyu Azis Ermanto;
Indra Utama Tanjung
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 5 (2024): Mei
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Hukum Internasional merupakan serangkaian aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Ini termasuk perjanjian, konvensi, kebiasaan, putusan pengadilan internasional, serta doktrin hukum internasional yang berkembang dari waktu ke waktu. Hukum Internasional memiliki beberapa cabang salah satunya yaitu hukum internasional yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan laut (International Law of the Sea).Dalam penelitian ini menurut metode normalitas sesuai dengan keberatan filipina tentang cina yang menguasahi laut cina selatan. Mahkama Arbitase menunjukan bahwa cina tidak pernah sejarah menyatakan mengusahi dan mengendalikan laut cina selatan secara eksklusif. Cina telah menyebabkan kerusakan besar pada terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Pada senin, 25 juli 2016 filipina akhirnya menarik tuntutannya agar keputusan dalam siding ASEAN menghasilkan pernyataan bersama.Namun pada tahun 2023 cina kebali menggemparkan dunia dengan membuat peta perairan baru di laut cina selatan, peta tersebut sekarang memiliki 10 garis putus-putus yang membuat terjadinya konflik antar negara. Kemudian menurut metode empiris dalam penelitian ini mencangkup analisis konflik yang terjadi di laut cina selatan, analisis dampak yang di dapatkan dalam konflik laut cina selatan,pemetaan dan pembatasan wilayah, konvservasi sumber daya, aktifitas maritim, dan penyelesaian sengketa.
POLITIK HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN DUNIA MAYA
Tanjung, Indra Utama;
Adriani, Erin Novi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 01 (2022): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.54209/judge.v3i01.371
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk bagaimana perspektif hukum pidana dan upaya penanggulangan kejahatan di dunia maya (cybercrime) khususnya di Indonesia dilihat dari berbagai aspek. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan literarur review dari memperoleh data dokumentasi. Adapun hasil yang ditemukan adalah Kriminalisasi cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia diformulasikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya dalam pemberantasan cybercrime dilakukan melalui kebijakan penal yakni dengan Kriminalisasi perbuatan dalam undang-undang sehingga perbuatan tersebut termasuk kejahatan didunia maya, harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum internasional dalam memberantas cybercrime dan penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku cybercrime serta kebijakan non penal yakni Menyusun kebijakan di luar hukum pidana yang mendukung upaya pencegahan cybercrime, melakukan sosialisasi terhadap potensi kejahatan didunia maya, membangun kerjasama dengan pihak swasta untuk membangun sistem keamanan di dunia maya dan membentuk jaringan kelembagaan dalam mencegah cybercrime baik dalam tataran nasional maupun dalam tingkat internasional.