Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 (SEMA No. 3 Tahun 2023) diterbitkan sebagai pedoman teknis yudisial bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara, termasuk perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum SEMA No. 3 Tahun 2023 dalam sistem hukum Indonesia serta penerapannya dalam praktik pemeriksaan perkara perceraian di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama pasca berlakunya SEMA No.3 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif SEMA tidak berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan, namun memiliki kekuatan mengikat secara internal sebagai pedoman bagi hakim. Dalam praktiknya, penerapan SEMA No.3 Tahun 2023 berpengaruh terhadap pola pertimbangan hakim, khususnya dalam upaya menegakan asar mempersukar perceraian melalui pendalaman alasan perceraian dan optimalisasi upaya perdamaian. Namun demikian, ditemukan adanya perbedaan tingkat penerapan antar hakim yang dipengaruhi oleh interpretasi yudisial dan kondisi faktual para pihak. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerpapan serta penguatan pemahaman hakim terhadap fungsi SEMA guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap institusi perkawinan.
Copyrights © 2026