Penelitian ini menganalisis kepastian hukum pelaksanaan (eksekusi) putusan cerai terkait nafkah anak di Pengadilan Agama, dengan perspektif perlindungan perempuan dan anak. Penelitian normatif-empiris ini menggunakan studi dokumen dan data lapangan (wawancara, kuesioner, observasi), yang dianalisis secara kualitatif komprehensif. Fokus penelitian adalah pada pengaturan eksekusi putusan nafkah anak dan upaya hukum pelaksanaannya untuk menjamin pemenuhan hak anak berdasarkan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara kekuatan de jure dan de facto putusan nafkah anak. Mekanisme eksekusi yang bersifat pasif, kualitas amar putusan yang tidak operasional, hambatan dalam pemaksaan kewajiban berkala, serta kesulitan akses dan penelusuran aset menyebabkan putusan sering menjadi sekadar "hak di atas kertas". Hal ini menggerus kepastian hukum bagi penerima nafkah. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan standar amar putusan agar lebih terukur dan mudah diawasi, serta penyederhanaan prosedur pascaputusan yang responsif. Selain mekanisme eksekusi konvensional (aanmaning, sita eksekusi), alternatif dwangsom (uang paksa) dapat dipertimbangkan dengan konstruksi yang aman, proporsional, dan berbasis kelalaian per periode, untuk meningkatkan efektivitas eksekusi dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026