Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berbasis sistem Coretax pada PT Pertamina Hulu Rokan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui observasi, dokumentasi, dan studi pustaka terhadap data perpajakan serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Coretax mampu mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan PPh Pasal 21, mulai dari perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan penyesuaian tarif progresif, penerbitan bukti potong melalui e-Bupot, penyetoran pajak secara elektronik, hingga pelaporan SPT Masa secara digital. Implementasi ini meningkatkan efisiensi, akurasi, transparansi, serta kepatuhan perpajakan perusahaan. Namun, masih terdapat kendala berupa adaptasi sistem dan potensi kesalahan input data. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta penguatan pengendalian internal untuk mengoptimalkan penerapan sistem Coretax.
Copyrights © 2026