Pengabdian ini berkaitan dengan praktik nikah siri yang terjadi di Kecamatana Limakaum Kabupaten Tanah Datar. Bertitik tolak dari masih banyaknya praktik nikah siri yang terjadi,karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang urgensi pencatatan nikah dan dampak nikah siri terhadap hak perempuan.Pengabdian ini bertujuan untuk Memberikan edukasi hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan dalam pernikahan dan isbat nikah karena ada unsur maslahah bagi perempuan. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi pelaku nikah siri yang akan melakukan isbat nikah. Pengabdian ini dilaksanakan dalam dua bentuk kegiatan, pertama, edukasi hukum yang diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari, pelaku nikah siri dan para aparat pemerintah nagari serta keluarga pelaku nikah siri. Edukasi hukum mendatangkan 3 orang narasumber, Ketua Pengadilan Agama, Kepala KUA, dan Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Masing-masing dengan materi, Dampak Hukum Pernikahan siri, Pencatatan Nikah, dan Isbat Nikah. Kemudian kegiatan kedua memberikan layanan konsultasi terhadap pelaku nikah siri sebanyak 10 pasang. Hasil dari layanan konsultasi dapat memberikan solusi masing-masing terhadap kasus pernikahan siri dan mempersiapkan berkas untuk pengurusan isbat nikah. Pengabdian ini telah mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencatatan nikah dan isbat nikah serta memberikan motivasi untuk menyelesaikan persoalan masing-masing.
Copyrights © 2026