Penerapan e-court dalam perkara perdata merupakan sistem persidangan secara elektronik yang memudahkan proses administrasi dan persidangan tanpa perlu tatap muka di pengadilan. Layanan ini memungkinkan para pihak untuk mendaftarkan perkara secara daring, membayar biaya perkara secara daring, menerima panggilan secara elektronik, dan melaksanakan persidangan secara elektronik. Penerapan e-court menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dalam perkara. Proses persidangan menjadi lebih transparan karena seluruh proses tercatat secara elektronik, terutama di masa pandemi COVID-19. Sistem ini menjadi solusi untuk mencegah penyebaran virus sekaligus menjaga kelancaran proses hukum. Dengan demikian, penerapan e-court mewujudkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung.
Copyrights © 2026