Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada harmonisasi pelaksanaan mekanisme pengadilan gugatan kecil dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019. Persoalan utama yang teridentifikasi adalah kesenjangan antara tujuan ideal kebijakan dan penerapan praktisnya di pengadilan perdata, terutama karena keterbatasan literasi hukum dan adaptasi administratif. Tujuan program ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan efisiensi administratif, dan mendorong transparansi peradilan. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan deskriptif kualitatif, proyek ini melibatkan pelatihan, pendampingan, dan simulasi dengan hakim, panitera, dan mahasiswa hukum. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta tentang prosedur gugatan kecil dari 38% menjadi 86% dan penurunan rata-rata waktu penyelesaian perkara dari 30 menjadi 17 hari. Kegiatan ini berhasil mendorong transformasi sosial menuju budaya peradilan yang lebih efisien dan mudah diakses.
Copyrights © 2026