Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari perspektif hukum acara perdata, dengan fokus pada penerapan asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kebakaran hutan, yang seringkali melibatkan korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, transnasional, dan multidimensi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum primer (UUPPLH, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan sumber sekunder (putusan pengadilan, jurnal hukum) untuk mengeksplorasi bagaimana asas tanggung jawab mutlak diterapkan dalam perkara perdata. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun tanggung jawab mutlak secara substantif diakui untuk memfasilitasi penegakan hukum lingkungan, penerapannya secara prosedural masih menantang, terutama dalam membuktikan kerugian ekologis dan menetapkan kausalitas. Korporasi seringkali memanfaatkan celah prosedural untuk mempermasalahkan kompensasi dan menolak tanggung jawab langsung. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Karhutla telah mulai merekonstruksi norma prosedural, dengan menekankan pemulihan ekologis sebagai bagian dari kompensasi.
Copyrights © 2026