Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan bentuk ancaman baru terhadap keamanan nasional, salah satunya adalah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dalam perkembangannya dapat mengarah pada cyber warfare sebagai bentuk konflik di ruang siber. Fenomena ini menempatkan ruang siber sebagai domain strategis yang berdampak langsung terhadap kedaulatan negara, stabilitas politik, serta keamanan infrastruktur kritis. Tantangan utama yang dihadapi oleh berbagai negara adalah merumuskan regulasi hukum pidana yang adaptif dan responsif terhadap kompleksitas serangan siber modern yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum pidana terkait kejahatan dunia maya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, serta mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan sistem hukum dalam merespons ancaman tersebut di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan mengkaji berbagai regulasi, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana pada umumnya masih berfokus pada penanggulangan cybercrime konvensional yang menitikberatkan pada perlindungan individu dan transaksi elektronik, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi cyber warfare sebagai ancaman keamanan nasional yang bersifat strategis. Selain itu, tantangan yang dihadapi meliputi penegakan hukum, yurisdiksi lintas negara, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada keamanan nasional, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan dan konflik siber.
Copyrights © 2026