Wacana kebijakan wajib re-registrasi nomor telepon sebagai syarat akses media sosial yang berkembang di Indonesia menimbulkan pertanyaan konstitusional yang mendesak: apakah pembatasan identitas digital secara massal dan preventif dapat dibenarkan dalam kerangka hukum Indonesia? Penelitian ini bertujuan mengkaji konstitusionalitas wacana kebijakan tersebut melalui dua pendekatan analisis. Pertama, penerapan uji proporsionalitas berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua, analisis kesesuaian kebijakan dengan prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan keamanan data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana kebijakan re-registrasi nomor telepon memenuhi unsur legitimate aim, namun gagal pada uji necessity dan proportionality stricto sensu karena tersedia alternatif rekonstruktif yang lebih proporsional, yaitu reformulasi arsitektur digital melalui tokenisasi identitas (tokenization) di hulu yang dikombinasikan dengan mekanisme judicial unmasking di hilir. Selain itu, kebijakan ini juga tidak memenuhi prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan keamanan data sebagaimana diamanatkan UU PDP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa reformulasi yang fundamental, wacana kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun secara normatif dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026