Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah fasilitas umum berdasarkan Putusan Nomor 96/G/2024/PTUN.JKT antara PT Unota Persadajaya melawan Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih sertifikat terjadi akibat pengabaian asas kecermatan dan kepastian hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam proses verifikasi data fisik dan yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam perspektif Teori Keadilan Bermartabat, tindakan tersebut mencerminkan kegagalan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak subjek hukum, sedangkan dalam kerangka Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat, putusan pengadilan berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang untuk mengontrol penyalahgunaan kewenangan administratif. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan standar verifikasi dan akuntabilitas pejabat pertanahan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.
Copyrights © 2026