Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum, peran pemerintah, dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perdagangan karbon telah memadai namun masih terdapat kelemahan, terutama dalam penetapan proyek bernilai ekonomi karbon dan resiko greenwashing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan transparansi dalam mekanisme perdagangan, serta peran aktif pemerintah guna mencegah praktik greenwashing dan memastikan tercapainya tujuan Pembangunan rendah karbon di Indonesia.
Copyrights © 2026