Penelitian ini mengkaji ketidaksesuaian antara mekanisme penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dengan aspek verifikasi kompetensi pelaku usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96112, yaitu jasa tata rias pengantin. Pokok Permasalahan adalah penerbitan izin usaha tanpa verifikasi kompetensi telah sesuai dengan Asas Kecermatan dan bagaimana implikasinya terhadap perlindungan konsumen, khususnya aspek keamanan dan keselamatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan sinkronisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua subjek hukum, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum, memperoleh NIB tanpa verifikasi kompetensi apapun. Temuan ini mengindikasikan adanya kekosongan norma (rechtsvacuum) yang tidak selaras dengan Asas Kecermatan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak konsumen atas keamanan dan keselamatan sebagaimana dijamin Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kedua subjek hukum membuktikan bahwa absennya verifikasi kompetensi bukan anomali, ini pola sistemik. Dari sudut Hukum Administrasi Negara, ini menyentuh persoalan inkonsistensi normatif, penerapan Asas Kecermatan yang belum optimal dan potensi onrechtmatige overheidsdaad. Dari sudut perlindungan konsumen, ini berarti hak atas keamanan dan keselamatan belum terjamin dengan cara yang bermakna.
Copyrights © 2026