Ekonomi digital merupakan suatu fenomena saat ini yang berkembang pesat di Indonesia, hal tersebut membuat adanya kenaiakan dalam penggunaan Paylater, dengan nilai penyaluran mencapai Rp146,99 miliar per Agustus 2025. Meskipun tingkat wanprestasi tergolong rendah (0,89%), risiko tersebut terkait transparansi dan perlindungan konsumen tetap bertahan. Penelitian ini mengevaluasi antara regulasi dengan implementasi teknis yag ada biaya layanan serta praktik penagihan utang. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teleologis, analisis dilakukan melalui dekonstruksi dan studi dokumentasi. Temuan penelitian mengungkapkan adanya masalah hukum; terkait rendahnya angka gagal bayar bersumber dari praktik penagihan yang represif dan asimetri informasi. Terdapat ambiguitas substansial dalam penetapan keuntungan berdasarkan limit pembiayaan yang menyerupai Riba al-Fadl. Lebih lanjut, mekanisme "black box algorithm" memicu unsur Gharar dan Tadlis digital. Penelitian ini merekonstruksi model perlindungan konsumen melalui "Audit Syariah Digital Berkelanjutan", yang berfokus pada audit kode oleh OJK dan DSN-MUI untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Hifdz al-Maal dan Hifdz al-Nafs. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa inovasi finansial selaras dengan nilai-nilai inti syariah dan memberikan kemaslahatan publik yang nyata.
Copyrights © 2026