Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan PTSL dalam sistem hukum agraria Indonesia serta menganalisis keterkaitannya dengan asas fungsi sosial tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PTSL masih berorientasi pada kepastian hukum formal melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, sementara asas fungsi sosial tanah belum terintegrasi secara operasional dalam norma pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi PTSL agar tidak hanya berfungsi sebagai instrumen legalisasi aset, tetapi juga menjamin pemanfaatan tanah sesuai dengan fungsi sosial dalam rangka mewujudkan keadilan agraria.
Copyrights © 2026