Pengaturan mengenai hak sewa atas tanah telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pendaftaran perjanjian sewa atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pendaftaran perjanjian sewa tanah belum terlaksana di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung, meskipun telah diatur secara normatif. Hal ini disebabkan oleh belum adanya standar operasional prosedur (SOP), keterbatasan fitur dalam sistem pelayanan pertanahan, serta sifat pengaturan yang masih fakultatif. Secara yuridis, perjanjian sewa tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, namun tidak memiliki kekuatan publikasi sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi pihak ketiga. Diperlukan penguatan regulasi, penyusunan SOP, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026