Pembentukan KKR di Aceh didasarkan pada Pasal 229 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006, kemudian dilegalkan dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Keberadaan KKR Aceh makin menimbulkan polemik setelah Gubernur Aceh mengangkat beberapa anggota KKR Aceh berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 162/796/2016. Pro dan kontra mengenai pembubaran KKR Aceh berkembang akibat penilaian KKR Aceh dibentuk setelah dihapuskannya ketentuan KKR Nasional oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini hendak mengkaji mengenai legalitas KKR Aceh ditinjau dari aspek politik hukum dan formulasi hukum mengenai keberadaan KKR Aceh menurut peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2017