Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu dan dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Namun, dalam pelaksanaan demonstrasi nasional tahun 2025 di Indonesia, muncul berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan, seperti penggunaan kekerasan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap demonstran, serta pembatasan kebebasan berpendapat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia, menilai apakah tindakan aparat dalam penanganan demonstrasi tahun 2025 mengandung unsur pelanggaran HAM, serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap aparat yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, laporan lembaga HAM, dan dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menelaah kesesuaian tindakan aparat terhadap ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dan demonstrasi dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Repunlik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beberapa tindakan aparat dalam penanganan demonstrasi tahun 2025 berpotensi melanggar HAM karena tidak sepenuhnya memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Aparat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, pidana, maupun perdata. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme aparat, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum yang transparan guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap penanganan demonstrasi di Indonesia
Copyrights © 2026