PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (PJKIHdS)
Vol 2, No 2 (2017)

PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TERHADAP FILSAFAT HUKUM ISLAM

ZYM, ABRAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2017

Abstract

Konstribusi terbesar Ibn Khaldūn terhadap Filsafat Hukum Islam adalah teorinya tentang sosiologi yang dilandaskan pada tiga hukum dasar. Pertama, pendirian Ibn Khaldūn tentang adanya hukum sebab akibat dalam realitas sosial. Kedua, hukum keserupaan fenomena sosial yang berlaku umum akan tetapi tidak mutlak. Ketiga, hukum perbedaan dan kekhususan fenomena sosial yang terus berubah dan berbeda oleh perbedaan ruang dan waktu. Ketiga hukum dasar di atas menjadi asumsi dasar epistemologis dalam menyorot perbedaan hukum akibat perbedaan ruang dan waktu. Di sisi lain, teori Ibn Khaldūn menjadi dasar keberlakuan hukum sebagai alat rekayasa sosial, yang kemudian dipopulerkan dengan social engineering oleh Roscoe Pound.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

PETITA journal has aimed to deliver a multi-disciplinary forum for the discussion of thoughts and information among professionals concerned with the boundary of law and sharia, and will not accept articles that are outside of PETITA’s aims and scope. There is a growing awareness of the need for ...