Konstribusi terbesar Ibn Khaldūn terhadap Filsafat Hukum Islam adalah teorinya tentang sosiologi yang dilandaskan pada tiga hukum dasar. Pertama, pendirian Ibn Khaldūn tentang adanya hukum sebab akibat dalam realitas sosial. Kedua, hukum keserupaan fenomena sosial yang berlaku umum akan tetapi tidak mutlak. Ketiga, hukum perbedaan dan kekhususan fenomena sosial yang terus berubah dan berbeda oleh perbedaan ruang dan waktu. Ketiga hukum dasar di atas menjadi asumsi dasar epistemologis dalam menyorot perbedaan hukum akibat perbedaan ruang dan waktu. Di sisi lain, teori Ibn Khaldūn menjadi dasar keberlakuan hukum sebagai alat rekayasa sosial, yang kemudian dipopulerkan dengan social engineering oleh Roscoe Pound.
Copyrights © 2017