ZYM, ABRAR
State Islamic University (UIN) Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIKIRAN IBNU KHALDUN TERHADAP FILSAFAT HUKUM ISLAM ZYM, ABRAR
Petita : Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : State Islamic University (UIN) Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (729.732 KB) | DOI: 10.22373/petita.v2i2.2316

Abstract

Konstribusi terbesar Ibn Khaldūn terhadap Filsafat Hukum Islam adalah teorinya tentang sosiologi yang dilandaskan pada tiga hukum dasar. Pertama, pendirian Ibn Khaldūn tentang adanya hukum sebab akibat dalam realitas sosial. Kedua, hukum keserupaan fenomena sosial yang berlaku umum akan tetapi tidak mutlak. Ketiga, hukum perbedaan dan kekhususan fenomena sosial yang terus berubah dan berbeda oleh perbedaan ruang dan waktu. Ketiga hukum dasar di atas menjadi asumsi dasar epistemologis dalam menyorot perbedaan hukum akibat perbedaan ruang dan waktu. Di sisi lain, teori Ibn Khaldūn menjadi dasar keberlakuan hukum sebagai alat rekayasa sosial, yang kemudian dipopulerkan dengan social engineering oleh Roscoe Pound.