Saat ini demokrasi mengalami transformasi melalui media sosial yang menjadikan kampanye politik lebih efisien dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kesempatan ini digunakan oleh buzzer politik untuk mengkampanyekan aktor politik yang menggunakan jasa mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara kerja buzzer sebagai alat komunikasi politik di alam dinamika demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penilitian kualitatif dengan paradigma konstruktivis untuk memahami fenomena sosial dengan mengkaji subjek penelitian secara mendalam. Adapun hasil dari penelitian ini adalah para buzzer mempunyai startegi untuk menggiring dan membentuk opini publik dengan membuat konten, video, foto, dan meme dengan menggunakan narasi-narasi yang mendukung tujuan mereka untuk menyebarkan hoaks, propaganda, dan politisasi suku, agama, ras. Untuk mengendalikan hal tersebut dibutuhkan upaya bersama dalam menjaga iklim demokrasi yang berasaskan pada nilai-nilai Pancasila. Dilihat dalam perspektif hukum bahwa aktivitas para buzzer belum dibatasi secara ketat oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga penelitian ini menyimpulkan bawa perlu diterapkan kebijakan dan regulasi seperti UU ITE mempunyai peran penting dalam mengendalikan kerja buzzer di media sosial. Pemerintah menerapkan undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang praktik buzzer seperti pelarangan penggunaan jasa buzzer. Pemerintah juga harus memastikan bahwa platform media sosial harus memenuhi standar dalam etika bermedia sosial yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2026