Dalam dinamika hukum, tindak pidana pencucian uang, khususnya di Indonesia, masih merupakan hal yang baru. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau yang sering dikenal dengan istilah money laundering, merupakan salah satu kejahatan White Collar Crime yang banyak menarik perhatian dan keprihatinan dunia internasional, termasuk di Indonesia. Hal tersebut lazim adanya mengingat dampak yang diakibatkan oleh aksi TPPU sangatlah luar biasa, yakni selain mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang kedua untuk mengetahui pertanggungjawaban terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yang pertama adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang berlaku berupa doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Yang kedua, dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah dari Faktor Ekonomi, Faktor Lingkungan, Faktor Pendidikan. Simpulan dari penelitian ini bahwa dalam tindak pidana pencucian uang terdapat unsur menyembunyikan atau menyamarkan sebagai Bestandelen Delicten pada delik Tindak Pidana Pencucian Uang
Copyrights © 2026